Sejarah
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimakud dalam Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintah dan kepentingan masyarat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi